Kontroversi Revisi UU TNI 2025: Pemerintah dan DPR Hadapi Gugatan Publik
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tahun 2025 kini memicu polemik tajam di masyarakat. Setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu, sejumlah kelompok sipil dan organisasi hak asasi manusia mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Juni ini.
Perubahan dalam pasal-pasal yang dinilai memperluas kewenangan militer di luar bidang pertahanan murni menjadi sumber kontroversi. Banyak pihak menilai revisi ini berpotensi mengancam prinsip demokrasi serta supremasi sipil di Indonesia.
Apa Saja Isi Revisi UU TNI yang Dipermasalahkan?
Beberapa poin krusial dalam revisi UU TNI 2025 yang banyak menuai kritik antara lain:
- Penambahan fungsi militer di luar pertahanan, seperti keterlibatan dalam penanganan bencana, terorisme, hingga urusan sipil lainnya.
- Pengangkatan prajurit aktif dalam jabatan sipil yang sebelumnya dibatasi secara ketat.
- Minimnya pengawasan sipil terhadap pelaksanaan tugas baru tersebut.
Kelompok masyarakat sipil menilai, revisi ini membuka ruang militerisasi kebijakan sipil, yang seharusnya tetap berada dalam kontrol sipil sebagaimana diamanatkan reformasi 1998.
Respons Pemerintah dan DPR
Menanggapi gugatan yang masuk, pemerintah bersama DPR menyatakan siap mempertahankan revisi tersebut di sidang Mahkamah Konstitusi. Mereka menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi menyesuaikan peran TNI dalam konteks ancaman modern dan situasi global.
BACA JUGA : Prabowo Bahas Aliansi Strategis dengan Presiden Baru Korsel, Apa Imbasnya untuk RI?
Ketua Komisi I DPR menyebutkan, “Perubahan ini untuk memperkuat peran TNI di masa damai Liga788 secara legal. Semua dilakukan dengan pertimbangan strategis dan tetap menghormati konstitusi.”
Namun, banyak pihak menganggap respons ini belum cukup menjawab kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang dan pengaburan batas antara militer dan sipil.
Reaksi Publik dan Aksi Massa
Seiring berjalannya proses gugatan, aksi demonstrasi mahasiswa dan aktivis HAM mulai marak di berbagai kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Makassar. Tagar #TolakRevisiUUTNI sempat menjadi trending di media sosial Twitter dan Instagram.
Koalisi masyarakat sipil juga meluncurkan petisi daring yang menolak revisi, dengan dukungan lebih dari 200.000 tanda tangan dalam tiga hari.
Implikasi Jangka Panjang
Jika revisi ini tetap dipertahankan tanpa koreksi, banyak pakar memperkirakan akan terjadi pergeseran arah reformasi militer yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade. Hal ini dikhawatirkan dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan antara TNI dan institusi sipil, serta melemahkan prinsip checks and balances.
Penutup: Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi
Kini, publik menantikan langkah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusionalitas UU di Indonesia. Apakah gugatan masyarakat akan dikabulkan? Ataukah revisi UU TNI 2025 akan tetap berlaku?
Keputusan ini tak hanya berdampak pada masa depan TNI, tetapi juga arah demokrasi Indonesia ke depan.
Post Comment